Mungkin inilah hidup dan kehidupan. Baru saja menegerjakan proyek yang mungkin bakal memberi keuntungan finansial buat kami, eh mendadak kami kena denda yang lumayan banyak.
Awalnya adalah kasus di Mojokerto, gara2 pekerja konstruksi yang gak mengenal waktu selama bulan puasa, akhirnya warga menuntut pembangunan tower XL di Bangsal Mojokerto yang perijinan kami kerjakan untuk dihentikan. Warga baru akan mengijinkan tower dikerjakan lagi bila kami membayar masing2 Rp. 1o juta per KK, yang jumlahnya 50 KK, plus sumbangan pembangunan masjid Rp. 25 juta dan biaya pembangunan jalan Rp. 10 juta.
Awalnya persoalan ini kami lemparkan ke XL, sebagai provider yang kasih kerjaan ke kita. Dan kebetulan vendor sipil (CME) yang mengerjakan kontruksi beda perusahaan sama kami. Tapi, sayangnya waktu rapat besar antara kami, CME Sipil, dan pihak XL, sebelum lebaran, warga lebih banyak ngomong soal perijinan, bukan pada mekanisme kerja yang sudah banyak mengganggu mereka. Hingga kamilah yang kemudian dianggap sudah mmebuat kesalahan dengan warga.
Setelah berembug panjang lebar, akhirnya warga mengurangi tuntutan menjadi Rp. 1 juta per KK, plus untuk masjid, dan perbaikan jalan. Satu hal yang sangat guesayangkan, sampai akhir pertemuan warga tetep ngomong persoalan perijinan, bukan cara kerja team konstruksi yang tidak mengenal waktu. Padahal sebelumnya mereka ngomong banyak soal cara kerja team kontruksi yang tidak karuan. Karena kami dan team dari XL, tidak bisa memberikan jawaban, maka pertemuan ditunda sehabis lebaran.
Sialnya, pada pertemuan setelah lebaran, hanya gue dan seorang temen gue yang datang, pihak XL, dan CME melarikan diri. Jadi aja kami dihajar dan dibulan2in warga dengan berbagai perkataan dan pertanyaan. Besoknya kami diundang pertemuan di XL Surabaya. dengan ebkal rasa dongkol gue ngamuk di XL Surabaya. Tapi, sekali lagi mereka mengembalikan ke persoalan perijnan yang menjadi tanggungjawab kami.
Melihat apa yang berkembang di lapangan, tentu saja kita yang bertanggungjawab pada perijinan, yang lantas menjadi terdakwa tunggal dihadapan XL. Alhasil kamilah yang harus bertanggungjawab atas tuntutan itu, atau membiarkan pengerjaan pembangunan dihentikan dan kami mengganti semua biaya yang sudah dikeluarkan yang kira-kira sebesar Rp. 300 juta.
Mampus deh gue, dengan terpaksa setiap hari gue harus nongol ke Bangsal Mojokerto, untuk mengusahakan agar warga mengurangi tuntutannya. Dan setelah warga mendapat informasi bahwa kamilah yang semestinya bertanggungjawab atas semua tuntutannya, bukan XL sebagai pemilik modal, tuntutan warga mulai agak lunak. Tapi, tuntutan yang sebesar Rp. 1 juta per KK tetep mereka ajukan, , walau sudah minus tuntutan pembangunan masjid.
Setelah lebih dari 10 kali gue melobby ketua RT, Ustad dan Lurah akhirnya keluarlah angka Rp. 35 juta sebagai kompensasi kepada warga keseluruhan. Fuih, luar biasa susahnya meyakinakan warga yang banyak. Dan Alhamdulilah, melihat kerja kami dalam melloby yang gila2an, akhirnya XL membantu kami setengahnya. Dan pemilik lokasi yang juga menjadi biang masalah selain vendor CME bersedia membantu Rp. 7 juta, hanya saja Vendor CME-nya tetep lepas tangan. Eh, udah gitu gue denger kabar dari lurah, warga sebenarnya dah nerima tawaran yang 30 juta, cuma sama Ustad dan perwakilan warga diinformasikan ke gue bahwa warga nuntut 35 plus pembangunan jalan. Dengan terpaksa gue melloby lagi agar tuntutannya berkurang, sampai akhirnya berhenti pada harga 35 juta tersebut. Kata lurah, kalau gue menemui dia dulu pasti akan didapat angka hanya 30 juta. Ternyata Ustad yang diseganin sekalipun, sulit untuk dipercaya. Dan yang bikin gue semakin kecewa, setelah gue bayar, baru ke perwakilan XL si Ustad bilang bahwa pekerjaan ini dulunya di hentikan salah satunya karena cara kerja yang bikin warga kesel.
Seminggu kemudian gue dapat kabar bahwa site lain, di Sawahan Surabaya kita lagi-lagi kena denda, kali ini 14 juta. Gara2nya lokasi yang kita ajukan ke XL, dan sudah tanda tangan perjanjian kontrak dengan pemilik lokasi, tiba2 sama pemda harus digeser. Pergeseran ini kami sampaikan ke orang sipilnya XL Ini justru jadi eksalahan kami, seharusnya kata orang XL, kami melaporkanya pada pagian SITAC, atau perijinan. Padahal sama Sipilnya XL, laporan kami sudah diproses dan propose perpindahan lokasi juga disetujui. Persoalanya konon, mereka sudah memproduksi base frame tower untuk lokasi awal, dan kalau harus pindah kami yang diwajibakan mengganti biaya pembuatan base frame tersebut. Alasan mereka, kenapa kami tidak melapor ke bagian perijinan, sehingga tidak bisa digunakan untuk menjustifikasi bahwa kami sudah melakukan proposan pengajuan pemimdahan lokasi sesuai mekanisme kerja.
Tadi siang, pertemuan gue dengan manajer bagian perijinan berakhir bahwa kami harus menanggung biaya base frame, 14 juta. Shit, kayaknya gue kerja bakti banget ama XL ini. Dan segala upaya lobby gue dimentahkan, ama sang manager.
Sang manajer cuma bilang, makanya lain kali ati-ati mas. Memang kerjaan sampean ini paling riskan, salah sedikit ya begini ini. Dasar Perusahaan besar, rutuk gue, selalu mencari justifikasi agar perusahaan kecil yang menanggung kerugian. Mereka selalu mengembalikan persoalan ke kesepakatan kontrak, sementara waktu kita disodorin kontrak, gue revisi satu pasal saja ditolak mentah2 ama mereka. Dan susahnya lagi, perusahaan kecil dengan terpaksa harus nurut ama kehendak perusahaan besar agar tetep dapat kontrak kerja.
Fuih, setan kapitalis....
No comments:
Post a Comment