Banyak hal yang terjadi di negeri ini, bila itu berhubungan dengan perilaku lembaga dan pejabat publik, lebih sering yang memprihatinkan. Salah satu yang sangat mendasar adalah perilaku sekian pejabat publik dalam kaitanya dengan upaya pemberantasan korupsi (pemenuhan slogan pemberantasan korupsi atau biar dikira bener-bener memberantas korupsi kali ya...).
Awalnya sempet muncul harapan bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini sudah mulai dijalankan, walau dengan langkah agak tertatih-tatih, dan bukan lagi hanya sekedar wacana dan jualan saat kampanye. Beberapa nama yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan keuangan negara satu persatu diajukan ke meja hijau untuk diproses secara hukum. Namun upaya yang awalnya seolah-olah membawa angin segar tersebut belakangan ternyata malam membawa bau busuk. Lembaga peradilan yang, walaupun dengan berat hati, diharapkan bisa menjadi lembaga untuk menjerat para koruptor, ternyata malah lembaga pencuci koruptor kelas kakap.
Pengadilan negeri jakarta selatan dengan tangkas telah memberikan penyucian terhadap beberapa koruptor kakap untuk lepas dari jerat pidana. Yang paling mengejutkan tentunya bebasnya tiga Dirut Bank Mandiri. Yah, tiga orang terdakwa koruptor yang merugikan duit negara mayan banyak, dengan santainya diberi kebebasan oleh PN Jaksel. Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusannya adalah, bahwa ada perubahan visi pada pemerintah indonesia dalam pemberantasan korupsi. Disebutkan pemerintah mengatakan please come on baby atau weelcome to indonesia. Para koruptor akan diampuni asalkan berjanji akan membayar uang yang dikorupsi.
Mungkin sejenak kita bisa sedikit mundur pada kasus korupsi di KPU, ada beberapa tokoh yang mungkin pernah memberikan kontribusi bagi kehidupan banyak orang, terjerat kasus korupsi di KPU. Ada beberapa tersangka, yang notabene adalah guru besar sudah dijatuhi vonis hukuman penjara sekian tahun dan denda uang sekian ratus juta dan ganti rugi lebih dari satu milyar oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Putusan ini menambah deretan nama anggota KPU yang masuk bui oleh karena korupsi saat pemilu kemarin. Disini kita melihat betapa hebatnya lebaga peradilan kita dalam menangani tindak pidana korupsi terhadap anggota KPU, yang korupsinya sebenarnya tidak seberapa dibandingkan jumlah nominal yang dikorup dirut bank mandiri, atau para pejahat pengemplang BLBI.
Sayang memang. Dan menurut gue, yang terjadi diatas sebenarnya bukanlah penanganan terhadap tindak pidana korupsi melainkan adalah sebuah ambivalensi yang sungguh memprihatinkan dari pemegang kekuasaan politik pada sebuah negara dalam menangani kasus korupsi. Hukuman yang hanya diberikan kepada anggota KPU dengan mengabaikan tersangka koruptor yang lain, apalagi mengiming-imingi pengampunan bagi yang bersedia mengembalikan uang yang sudah dikorupsi adalah pilihan tindakan politis yang memprihatinkan. Jika penanganan tindak pidana korupsi dijalankan dengan pertimbangan hukum yang tidak berstandar ganda, harusnya bukan hanya anggota KPU yang masuk bui, tapi dirut bank mandiri, dan koruptor kakap lainnya juga masuk bui, bahkan untuk hukuman yang jauh lebih berat dan denda yang lebih banyak.
Mengapa hanya anggota KPU, yang sejujurnya lebih layak diberi sedikit kelonggaran hukuman, yang dijebloskan ke penjara? Sementara para koruptor yang udah jelas-jelas merugikan negara dalam hitungan nominal yang sangat besar malah dibebaskan dan yang lainnya diiming-imingi pengampunan bila berjanji mau mengembalikan uang yang sebelumnya dikorupsi? Mengapa pula harus ada iming-iming pembebasan dari dosa bila mereka mau mengembalikan uang yang dikorup? Apakah hal tersebut sebagai ungkapan rasa frustasi karena gagal membawa para koruptor yang dengan mudahnya pada melenggang kangkung ke luar negeri, atau sok mau bersikap bijak dengan mengajak penjahat-penjahat tersebut bekerja sama guna mengembalikan uang negara yang sempat mereka bawa pergi?
Kalau menurut persepsi gue, faktor yang utama yang mempengaruhi ungkapan pemerintah tersebut adalah karena mereka memang tidak pernah serius dalam melakukan upaya pemberantasan dan penangkapan terhadap tindak pidana korupsi. Jangankan membawa pulang mereka yang sudah kabur, menjebloskan mereka yang sudah ada ditangan saja tidak pernah bersungguh-sungguh. Kalau serius, mustinya segala aspek disiapkan untuk mengantisipasi keruwetan dalam penanganan kasus korupsi. Tindak pidana kerah putih senantiasa melibatkan banyak hal yang bermuara pada permainan tingkat tinggi. Melibatkan banyak uang, banyak orang pintar dan banyak orang punya kuasa. Karena secara politis tidak serius maka proses persidangan hanya akan mebawa mereka-mereka yang notabene ecek-ecek, atau yang secara politis memang harus dikorbankanlah yang kena jerat secara hukum. Selebihnya? Meereka bisa dengan santai haha hihi
Yah, terpaksa deh kita harus mengucapkan kata, berbahagialah para koruptor yang pernah dan masih dengan sengaja bermain di Indonesia. Karena mereka yang memang benar-benar berniat korupsi dengan melengkapi dirinya dengan benteng yang kokoh, baik itu dana paupun koneksi, akan dengan mudah melenggang kangkung lolos dari jeratan hukum. Sementara mereka yang korupsi karena kelalaiannya, atau karena coba-coba, berhati-hatilah. Indonesia bukanlah tempat yang pas bagi koruptor bagi yang masih coba-coba. Karena, buat yang coba-coba biasanya bekingnya tidak terlalu kuat, sehingga hakim tidak memiliki alasan untuk tidak menghukum mereka dengan berat...
Lengkaplah negeri ini sebagai potret buram bangsa yang kalah. Kalah oleh karena kebodohan sendiri. Dalam segala bidang kita terjungkal. Bulutangkis, olahraga yang konon paling kita banggakan ternyata kita gagal mengirim tim uber ke final grup dunia, sepak bola, kita didiskualifikasi pada ajang liga champion asia gara-gara pssi bego, sea games, kita dipecundangi vietnam, malaysia, thailand dan philipina. Apalagi yang bisa dibanggakan? Paling ya kebanggan sebagai negara tempat paling aman buat koruptor kelas kakap doang. Kapan kita bisa seperti itu (ups....)
No comments:
Post a Comment